Materi dan Latihan Soal TWK Bela Negara - CPNS 2027
Assalamu'alaikum semua. Pada kesempatan kali ini saya akan share materi TWK tentang Bela Negara ya. Selamat belajar!
BELA NEGARA
A. Bela Negara
Konsep Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, Bela Negara merupakan suatu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaanya kepada negara dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut sena dalam upaya pembelaan negara." sehingga bela negara seringkali dikaitkan dengan kesadaran akan adanya kewajiban.
Bela negara dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara fisik dan non-fisik.
- Bela negara secara fisik → usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut
- Bela negara secara non-fisik → upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Ciri-Ciri Bela Negara
b. Konsep yang disusun tentang kecintaan seseorang dalam tanah air atau kelompok untuk mempertahankan eksistensi negara
c. Upaya untuk berperan dalam memajukan bangsa dan negara
d. Landasan bela negara adalah wajib militer (beberapa negara)
e. Melestarikan budaya
f. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
g. Bekerja sesuai dengan profesi/kewajibannya
h. Taat akan hukum dan peraturan negara
Contoh Sikap Bela Negara
b. Membentuk keluarga yang sadar hukum
c. Kesadaran untuk menaati tata terlib sekolah
d. Bekerja sesuai dengan profesinya
e. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama
f. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku
g. Membayar pajak tepat pada waktunya
Manfaat Bela Negara
b. Membentuk jiwa solidaritas / Setia kawan / kebersamaan antar sesama warga negara
c. Membentuk mental dan fisik yang yang tangguh dalam menghadapi apapun
d. Menanamkan rasa cinta tanah air Indonesia
e. Menciptakan rasa patriotisme rela berkorban untuk kepentingan negara
f. Membentuk jiwa kepemimpinan terhadap diri sendiri maupun kelompok
g. Meningkatkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
h. Menumbuhkan sikap berbakti terhadap orangtua, bangsa, dan negara
i. Melatih kecepatan dan ketangkasan, dan kreativitas individu dalam setiap kegiatan
j. Menghilangkan sifat-sifat negatif yang melekat pada diri, seperti malas, tidak peduli terhadap lingkungan, boros, dan mementingkan diri sendiri / egois
k. Menumbuhkan perilaku jujur, tepas, dan adil terhadap diri sendiri dan sesama di segala bidang kehidupan
Nilai-Nilai Bela Negara
2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
3. Setia kepada Pancasila
4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
B. Hakikat Ancaman
Ancaman adalah setiap usaha atau kegiatan baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri langsung atau tidak langsung yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Bentuk ancaman dapat berupa ancaman militer atau ancaman nonmiliter.
1. Ancaman militer merupakan jenis ancaman yang dilakukan oleh militer suatu negara atau ancaman bersenjata yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara. keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
- Agresi yaitu penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
- Pelanggaran wilayah oleh negara lain, baik di wilayah darat, laut, ataupun udara.
- Pemberontakan bersenjata untuk menyerang kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
- Sabotase yaitu sebuah usaha untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
- Spionase yaitu usaha yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
- Aksi teror bersenjata oleh jaringan terorisme yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
- Konflik komunal yaitu perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
2. Ancaman nonmiliter adalah ancaman yang menggunakan faktor-faktor nonmiliter yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.
Ancaman nonmiliter digolongkan ke dalam ancaman pada bidang-bidang berikut:
- Bidang ideologi
- Bidang politik
- Bidang ekonomi
- Bidang sosial budaya
- Bidang teknologi dan informasi
- Bidang keselamatan umum
C. Sistem Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
- Demokrasi
- Hak asasi manusia
- Kesejahteraan umum
- Lingkungan hidup
- Ketentuan hukum nasional
- Hukum internasional dan kebiasaan internasional
- Hidup berdampingan secara damai
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
c. Melaksanakan operasi militer selain perang.
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Kewaspadaan nasional merupakan suatu kualitas kesiapsiagaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia untuk mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap NKRI.
1. Membina kepastian hukum
2. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat
3. Penegakan hukum dan keadilan
4. Membangun kemampuan pertahanan
5. Melindungi rakyat dari berbagai bencana, termasuk perlindungan hak-hak rakyat.
Dalam melaksanakan pertahanan menghadapi ancaman, TNI menerapkan dua jenis operasi, yakni Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Latihan Soal TWK Bela Negara
A. Ancaman
B. Hambatan
C. Tantangan
D. Gangguan
E. Serangan
Terjadinya serangan terhadap salah satu wilayah di negara kesatuan, dianggap sebagai sebuah serangan pada seluruh wilayah negara kesatauan. Pernyataan tersebut memiliki makna bahwa perwujudan wawasan nusantara terhadap integritas nasional sebagai kesatuan...
A. Politik
B. Sosial
C. Ekonomi
D. Budaya
E. Pertahanan dan Keamanan
Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, mengecam praktik pembelian pakaian bekas impor atau yang dikenal sebagai thrifting karena dapat merusak industri tekstil dalam negeri. Impor pakaian bekas biasanya dijual dengan harga yang sangat murah di Indonesia sehingga menyebabkan produk-produk dalam negeri kehilangan daya saing. Sebagai warga negara, hal yang tepat untuk dilakukan dalam menghadapi fenomena tersebut adalah...
Bela negara adalah kewajiban dan hak setiap warga negara Indonesia untuk mempertahankan dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara adalah tanggung jawab bersama antara warga negara dan negara. Salah satu hal yang harus dilakukan oleh negara untuk mendukung upaya bela negara adalah...
Salah satu jenis atau bentuk ancaman militer adalah sabotase yang merupakan sebuah usaha untuk...
A. Mematahkan serangan lawan menggunakan kekuatannya sendiri
B. Mencari dan mendapatkan rahasia militer
C. Melemahkan kekuatan suatu negara. dengan memengaruhi rakyatnya
D. Merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional
E. Menguasai wilayah negara dari titik terluar
________________________________________
Sekian, semoga bermanfaat.
Materi selanjutnya: Pilar Negara (Pancasila & UUD 1945)
Materi sebelumnya: Integritas Nasional
Komentar
Posting Komentar