Materi dan Latihan Soal TWK Integritas Nasional - CPNS 2026
Assalamu'alaikum semua. Pada kesempatan kali ini saya akan share materi TWK tentang Integritas Nasional ya. Selamat belajar!
INTEGRITAS NASIONAL
A. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
a. Bidang Pencegahan
b. Bidang Penindakan
c. Bidang Informasi dan Data
d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
Jenis Korupsi
Korupsi yang menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik antara pemberi dan penerima, demi keuntungan bersama. Kedua pihak sama-sama aktif menjalankan perbuatan tersebut.
Korupsi yang menyertakan bentuk-bentuk koersi (tekanan) di mana pihak pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang mengancam diri, kepentingan, orang- orangnya, atau hal-hal yang dihargai.
Korupsi yang melibatkan suatu penawaran barang atau jasa tanpa adanya pertalian langsung dengan keuntungan bagi pemberi. Keuntungan diharapkan akan diperoleh di masa yang akan datang.
Tugas dan Wewenang KPK
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPK berpegang teguh kepada lima asas berikut:
KPK senantiasa mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenangnya.
KPK senantiasa membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
KPK senantiasa mempertanggung-jawabkan setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan lembaga, kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPK senantiasa mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
KPK senantiasa mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi.
a. Religiusitas
b. Integritas
c. Keadilan
d. Profesionalisme
e. Kepemimpinan
a. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
a. Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
b. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
c. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
d. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
e. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
B. Sistem Integritas Nasional (SIN)
Sistem Integritas Nasional (SIN) adalah sistem yang berlaku secara nasional dalam rangka pemberantasan korupsi secara terintegrasi yang melibatkan semua pilar penting bangsa.
2. Pilar atau Tiang Penyangga yang terdiri atas badan/lembaga legislatif, eksekutif, kehakiman/peradilan, sektor publik, sektor keuangan, penegak hukum, komisi pemilihan umum, komisi ombudsman, badan audit, organisasi antikorupsi, partai politik, media massa, masyarakat madani, dan dunia usaha
3. Atap merupakan hasil akhir yang akan dicapai berupa integritas nasional
Supaya pembangunan Sistem Integritas Nasional berjalan dengan positif maka semua pilar dalam SIN harus memperhatikan tiga dimensi yang terdiri atas:
Setiap pilar harus menjalankan aksi secara berintegritas dengan berbasiskan keunggulan masing-masing untuk selanjutnya dikolaborasikan dengan pilar lainnya dalam pembangunan SIN.
2. Transparansi dan akuntabilitas (governance)
Setiap pilar harus menerapkan akuntabilitas dan transparansi, dalam bentuk implementasi sistem integritas, baik komponen utama maupun komponen pendukung, dengan memastikan adanya instrumen, proses, dan struktur.
3. Kapasitas (capacity)
1. Transparansi anggaran.
2. Menghindarkan konflik kepentingan.
3. Menghindari penyalahgunaan wewenang atasan.
Latihan Soal TKW Integritas Nasional
Pemberantasan tindak pidana korupsi diatur negara melalui undang-undang nomor...
A. 28 Tahun 1999
B. 30 Tahun 1999
C. 31 Tahun 1999
D. 26 Tahun 2000
E. 32 Tahun 2000
A. Pertama
B. Kedua
C. Ketiga
D. Keempat
E. Kelima
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Komisi Pemberantasan Korupsi berpegang teguh kepada asas-asas berikut ini, kecuali...
A. Kepastian hukum
B. Keterbukaan
C. Akuntabilitas
D. Kepentingan umum
E. Pelayanan publik
Langkah pertama dalam membangun program antikorupsi menurut Tranparency International adalah...
A. Berkomitmen antikorupsi
B. Pemahaman antikorupsi
C. Integritas individual
D. Integritas organisasi
E. Pimpinan yang berintegritas
Hasil internalisasi perilaku, pola kepemimpinan, yang berintegritas pada semua tataran komponen dalam rangka mewujudkan visi dan misi dalam pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, merupakan pengertian dari.....
A. Tunas integritas
B. Komite integritas
C. Budaya integritas
D. Sistem integritas
E. Integritas terpadu
Kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara disebut dengan...
A. Korupsi
B. Kolusi
C. Nepotisme
D. Koalisi
E. Oligarki
Komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM disebut.....
A. Komponen pengungkit
B. Komponen dasar
C. Komponen modal
D. Komponen target
E. Komponen hasil
Di bawah ini merupakan model pendekatan melawan korupsi yang banyak diadopsi, kecuali...
A. Pendekatan pengacara
B. Pendekatan bisnis
C. Pendekatan pasar
D. Pendekatan budaya
E. Pendekatan agama
Berikut ini yang tidak termasuk ke dalam komponen pendukung sistem integritas adalah .....
A. Evaluasi eksternal integritas
B. Kebijakan rekrutmen dan promosi
C. Pengukuran kinerja
D. Sistem dan kebijakan pengembangan SDM
E. Pengadaan dan kontrak dengan efisiensi
Berikut ini termasuk ke dalam bidang-bidang di bawah Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali.....
A. Bidang Pencegahan
B. Bidang Penindakan
C. Bidang Pengembangan SDM
D. Bidang Informasi dan Data
E. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
________________________________________
Sekian, semoga bermanfaat.
Materi selanjutnya: Bela Negara
Sumber: [1]
Komentar
Posting Komentar