Materi dan Latihan Soal TWK Pilar Negara (Pancasila dan UUD 1945) - CPNS 2027
Assalamu'alaikum semua. Pada kesempatan kali ini saya akan share materi TWK tentang Pilar Negara yang meliputi Pancasila dan UUD 1945 ya. Selamat belajar!
PILAR NEGARA
PANCASILA
A. Sejarah Perumusan Pancasila
Pancasila terbentuk melalui proses yang panjang. Pancasila berasal dari nilai-nilai adat- istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius bangsa Indonesia. Pada tanggal 29 April 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbii Tioosakai, dengan Ketua adalah dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda (wakil ketua) Raden Pandji Soeroso. BPUPKI terdiri atas 67 anggota. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila disahkan oleh PPKI sebagai dasar negara dan pandangan hidup negara Republik Indonesia.
1. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 Juni 1945)
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
Ketiga sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong. Tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
1. Pidato serta usul-usul mengenai asas dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945.
2. Agar BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar. Hukum dasar diberi nama Preambule.
3. Membentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumus Dasar Negara/Mukadimah Hukum Dasar. (Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno)
1. Soekarno (ketua)
2. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
4. Mohammad Yamin (anggota)
5. KH Abdul Wahid Hasjim (anggota)
6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
8. Haji Agus Salim (anggota)
9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli 1945-17 Juli 1945)
1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (Ketua: Ir. Soekarno),
2. Panitia Pembelaan Tanah Air (Ketua: Raden Abikusno Tjokrosoejoso),
1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi:
- Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam). Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya.
- Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan.
- Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik.
- Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih.
- Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, pada 7 Agustus 1945, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. PPKI berfungsi sebagai Komite Nasional Pembentuk Negara. PPKI melaksanakan beberapa sidang.
1. Mengesahkan UUD 1945.
2. Memilih dan mengangkat Soekamo menjadi Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
3. Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
1. PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.
2. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara.
3. Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur. Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Borneo.
1. Membentuk Komite Nasional Indonesia.
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia.
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Nilai yang terkandung dalam Pancasila
Nilai dasar adalah Nilai Pancasila yang terdapat pada sila satu, dua, tiga, empat dan lima. Nilai dasar dapat diwujudkan dengan mengamalkan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah mufakat, dan Keadilan.
Nilai Instrumental adalah nilai dasar dijabarkan dan diperkuat melalui peraturan perundang-undangan.
Nilai Praktis adalah nilai dasar dan instrumental dapat diwujudkan dengan menerapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
C. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
D. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan sebagai dasar untuk penyelenggaraan negara. Artinya dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan yang istimewa dalam penyelenggaraan negara maupun hukum di Indonesia. Kedudukan istimewa yang dimaksud adalah sebagai kaidah negara yang fundamental, yaitu Pancasila menjadi sumber dari Undang-Undang Dasar 1945 maupun sebagai landasan dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila sebagai dasar negara mengharuskan pemerintahan untuk berpedoman pada Pancasila dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Sila Pancasila mempunyai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yaitu nilai-nilai Ketu- hanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai tersebut sebagai ideologi yang bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku umum).
1. Sila-sila Pancasila memiliki makna yang dalam dan menunjukkan nilai yang umum dan abstrak.
2. Nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3. Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
1. Nilai Pancasila berasal dari bangsa Indonesia, sehingga budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut.
2. Nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.
3. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerohanian.
Nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut dapat dimaknai sebagai pandangan hidup, sehingga nilai-nilai Pancasila tersebut berfungsi bagi bangsa Indonesia untuk menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Selain itu juga sebagai sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
E. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Secara harfiah ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, atau gagasan. Ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arahan dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.
Pada ideologi terkandung: prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara; dasar hidup berbangsa dan bernegara; arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Sebuah ideologi dapat bertahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam masyarakat apabila ideologi itu memiliki 3 dimensi, yaitu:
1. Dimensi Realita, yaitu kemampuan sebuah ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup di masyarakat di mana ia lahir atau kenyataan saat awal kelahirannya.
2. Dimensi Idealisme, yaitu kemampuan sebuah ideologi dalam memberikan harapan-harapan kepada masyarakatnya untuk mewujudkan masa depan yang cerah melalui pembangunan.
3. Dimensi Fleksibilitas, yaitu kemampuan suatu ideologi dalam memengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.
Agar Pancasila mampu menampung aspirasi para pendukungnya untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara maka ideologi tersebut haruslah bersifat dinamis, terbuka, dan antisipatif yang senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya dalam perkembangan zaman. Inilah peranan penting ideologi bagi bangsa dan negara agar bangsa dapat mempertahankan eksistensinya
Secara kausalitas, Pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak langsung.
1. Asal Mula Langsung
Menurut Notonegoro, asal mula langsung adalah sebagai berikut.
a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis) → pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.
b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis) → Ir. Soekarno bersama Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.
c. Asal Mula Karya (Kausa Efisien) → asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Asal mula karyanya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan.
d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis) → para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.
2. Asal Mula Tidak Langsung
Secara kausalitas, asal mula tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Asal mula tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut:
Nilai Ketuhanan.
Nilai Kemanusiaan.
Nilai Persatuan.
Nilai Kerakyatan.
Nilai Keadilan.
b. Nilai-nilai yang terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara, yaitu:
Nilai adat istiadat.
Nilai kebudayaan.
Nilai religius.
c. Asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri sebagai kausa materialis atau asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.
F. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak di mana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, dan nilainya bersifat instan.
1. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita-cita yang hidup di masyarakat.
2. Dipaksakan kepada masyarakat.
3. Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
4. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupun budaya, dan lain-lain.
5. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada ideologi tersebut. Isi ideologi mutlak, konkret, nyata, keras, dan total.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak mutlak di mana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu.
1. Merupakan kekayaan rohani, budaya, dan masyarakat.
2. Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.
3. Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya menurut zamannya.
4. Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.
5. Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau budaya.
Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, sebab:
1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia seperti Ketuhanan. Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pemberian negara.
2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 1945, UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, dan lain-lain.
3. Memiliki nilai praktis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai praktis terkandung dalam kenyataan sehari-hari, yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi, gotong-royong, musyawarah, dan lain-lain.
G. Butir-Butir Pancasila
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
→ Hubungan antara manusia dan Tuhan & Hubungan manusia dengan manusia
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing- masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda- beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesame umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kcpercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
→ Hubungan manusia dengan manusia
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Fsa
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat dan menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
3. Persatuan Indonesia
→ Hubungan manusia dengan negara
- Mampu mencmpatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bcrsama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggan dan kebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia alas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persaluan dan kesatuan demi kepentingan bersama
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
→ Hubungan manusia dengan kepentingan umum
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan Sosial
UUD 1945
[Download UUD 1945 beserta Pasal-Pasal]
A. Pembukaan UUD 1945
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. Kedudukan UUD 1945
Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh 1945.
Norma konstitusional 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa.
Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya.
- Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
- Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Pembukaan 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan
- Nilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.
Dalam Pembukaan UUD 1945 juga terdapat empat pokok pikiran yang merupakan dasar falsafah negara, yaitu:
- Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
- Negara Indonesia berdasarkan Ketuhan Yang maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
C. Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945
Alinea I
- Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk penjajahan,
- Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
- Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
- Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa.
Alinea II
- Kemerdekaan yang dicapai Bangsa Indonesia adalah melalui pergerakan melawan penjajah.
- Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
- Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan namun harus dilakukan dengan mewujudkan negara Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adiL dan makmur.
Alinea III
- Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Tuhan yang Maha Kuasa.
- Keinginan luhur rakyat Indonesia untuk memiliki kehidupan yang seimbang antara jasmani (material) dan rohani (spiritual), serta kebahagiaan di dunia dan akhirat.
- Pengukuhan pernyataan proklamasi kemerdekaan.
Alinea IV
- Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia: (1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, (2) Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, (3) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan (4) keadilan sosial.
- Kemerdekaan bangsa Indonesia telah disusun dalam UUD.
- Bentuk Negara Indonesia adalah Republik.
- Sistem pemerintahan negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi).
- Dasar negara adalah Pancasila.
2. Alasan Perlunya Amandemen UUD 1945
UUD 1945 dilakukan amandemen karena ruh dan pelaksanaan konstitusinya jauh dari paham konstitusi itu sendiri. Hal ini seperti yang telah dikemukakan oleh Tim Kajian Amandemen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang mencoba mengklasifikasikan kelemahan UUD 1945, antara lain:
- NKRI UUD 1945 telah memposisikan kekuasaan presiden yang begitu besar (executive power), sistem check and balances tidak diatur secara tegas di dalamnya.
- Ketentuan UUD 1945 banyak yang tidak jelas dan multitafsir.
- Minimnya pengaturan masalah Hak Asasi Manusia.
- Sistem kepresidenan dan sistem perekonomian kurang jelas.
Latihan Soal TWK Pilar Negara (Pancasila dan UUD 1945)
Proses amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR memiliki beberapa alasan utama di antaranya...
A. Pemanfaatan sumber daya alam yang kurang efektif
B. Tingginya risiko konflik sosial
C. Kurangnya kritik dan saran dari masyarakat
D. Adanya dualisme fungsi lembaga negara
E. Kekuasaan presiden dominan dan cenderung bersifat personal
Cuplikan pembukaan UUD 1945 alinea ketiga, "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa..." memiliki makna....
A. Momentum pernyataan kemerdekaan
B. Kemerdekaan harus diisi oleh program pembangunan
C. Kehidupan seimbang antara kebutuhan spiritual dan material
D. Motivasi luhur dan spiritual terhadap kemerdekaan
E. Kemerdekaan adalah tujuan akhir negara Indonesia
Dalam Pancasila ditegaskan bahwa yang hendak diwujudkan adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarli bahwa kemakmuran seluruh rakyatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran orang seorang semata. Ukurannya ialah bahwa setiap orang warga negara harus hidup layak sesuai kemanusiaan dan sesuai dengan darma baktinya dan diberikannya kepada bangsa dan negara. Dengan kata lain setiap warga negara harus hidup setaraf kemajuan kemanusiaan dan peradaban dan selain itu bagi yang memiliki kemampuan harus menerima lebih dari kelayakan manusia tersebut namun harus sesuai dengan darma baktinya yang diberikannya kepada bangsa dan negaranya. Berdasarkan narasi tersebut, berikut ini adalah contoh-contoh kebijakan yang sesuai dengan sila kelima Pancasila kecuali...
A. Pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
B. Pemerintah memberikan beasiswa kepada siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu.
C. Pemerintah membangun infrastruktur di daerah terpencil untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
D. Pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha yang berinvestasi di daerah tertinggal.
E. Pemerintah memberikan fasilitas kesehatan dan pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat.
Serangkaian bom meledak di sekitar Sarinah sekitar pukul 10.53 WIB pada tahun 2016 lalu. Ledakan tersebut disusul dengan adu tembak antara polisi dan pelaku ledakan. Tiga puluh Satu orang jadi korban, tujuh di antaranya meninggal, Satu warga negara asing asal Kanada turut judi korban meninggal akibat peristiwa tersebut. Hari itu, Kamis 14 Januari 2016, menjadi hari kelam bagi bangsa Indonesia. Namun, kejadian ini membuat masyarakat Indonesia bersatu. Mereka menyatakan gerakan #KamiTidakTakut. Gerakan ini diwujudkan dengan mengenang peristiwa itu di lokasi teror. Aksi pengeboman dalam kasus di atas tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sila ke-...
Semua peraturan perundang-undngan harus mengacu pada norma-norma yang diatur dalam UUD 1945. Jika dianggap bertentangan, sebuah undang undang dapat diuji ke MK. Dengan demikian kedudukan UUD 1945 dalam sistem hukum Indonesia merupakan… (TWK 2021)
A. Konstitusi tertulis tertinggi
B. Sumber hukum tertinggi
C. Dasar penyusunan UU
D. Norma dasar tertinggi
E. Sumber dari segala sumber hukum
Keanggotaan MPR dari unsur daerah baik masa orde lama, orde baru, dan reformasi diakomodasi dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen. Namun terdapat perbedaan dalam hal berikut, yaitu... (TWK 2023)
A. Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah daerah
B. Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah tidak bertanggungjawab dengan kepada daerah yang diwakilinya
C. Sebelum amandemen UUD 1945 anggota MPR dari utusan daerah tidak memiliki hak untuk mengajukan Undang-Undang.
D. Setelah amandemen UUD 1945 anggota MPR utusan daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu
E. Setelah amandemen UUD1945 anggota MPR dari utusan daerah memiliki kesetaraan anggota sebagai anggota MPR
Rumusan pancasila sebagai Dasar Negara secara yuridis formal terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan alasan adalah… (TWK 2021)
A. Terdapat susunan sila-sila pancasila sebagai dasar Negara
B. Termuat juga hakikat tujuan Negara
C. Prinsip dasar penyelenggaraan Negara
D. Cara mencapai tujuan Negara melalui hukum dasar
E. Penegasan tentang perjuangan pergerakan kemerdekaan
Perubahan UUD negara RI tahun 1945 dalam pasal 24 ayat 1 dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni untuk … (TWK 2021)
A. Menyelenggarakan peradilan yang cepat dan tidak berbelit-belit bagi para pencari keadilan di masyarakat
B. Menyelenggarakan peradilan yang berpihakpada masyarakatkelas bawah atau kecil denganbiaya yang murah
C. Menjadikan lembaga pengadilan yang kuat dan mandiri yang tidak dapat dicampuri oleh kekuatan atau kekuasaan lainnya
D. Menyelenggarakan peradilan yang merdeka dan bebas dari intervensi pihak manapun guna menegakkan hukum dan keadilan
E. Menjadikan lembaga yudikatif yang kuat dalam menyelenggarakan peradilan di Indonesia yang mengutamakan kepentingan masyarakat kecil
Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan basic belief system karena memuat gagasan dasar manusia dan bangsa Indonesia mengenai kehidupan yang dicita-citakan dan wujud kehidupan yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan hidup juga harus diwujudkan dalam sikap dan perilaku sehari-hari, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Hal ini sesuai dengan sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, manakah dari pilihan berikut yang merupakan contoh sikap dan perilaku yang menunjukkan pengamalan Pancasila sebagai pandangan hidup adalah...
A. Menjaga kerukunan antarumat beragama dan toleransi berkeyakinan
B. Menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia
C. Menyelenggarakan pesta rakyat untuk merayakan kemerdekaan Indonesia
D. Menghargai keberagaman budaya dan kekayaan alam Indonesia
E. Membangun solidaritas sosial dan gotong royong dalam mengatasi masalah
Sesungguhnya konstitusi negara kita sudah mengafirmasi tentang kesetaraan di antara warga negara tanpa memandang gender. Hal ini tentu merupakan pondasi penting di dalam melanjutkan perjuangan dan cita-cita R. A. Kartini untuk mewujudkan keadilan bagi kaum hawa di Indonesia. Di mana Kartini berharap perempuan tidak menjadi warga negara "kelas dua" atau berada di bawah laki-laki, ia ingin adanya kesetaraan. Cita-cita R.A. Kartini tersebut merupakan perwujudan sila ke...
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
E. 5
_______________________________
Sekian, semoga bermanfaat.
Materi selanjutnya: Pilar Negara (NKRI & Bhinneka Tunggal Ika)
Materi sebelumnya: Bela Negara
Komentar
Posting Komentar