Materi dan Latihan Soal TWK Pilar Negara - CPNS 2026

Assalamu'alaikum semua. Pada kesempatan kali ini saya akan share materi TWK tentang Pilar Negara yang meliputi Pancasila dan UUD 1945 ya. Selamat belajar!

PILAR NEGARA 

PANCASILA

A. Sejarah Perumusan Pancasila

Pancasila terbentuk melalui proses yang panjang. Pancasila berasal dari nilai-nilai adat- istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius bangsa Indonesia. Pada tanggal 29 April 1945, dibentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbii Tioosakai, dengan Ketua adalah dr. Radjiman Wedyodiningrat dan Ketua Muda (wakil ketua) Raden Pandji Soeroso. BPUPKI terdiri atas 67 anggota. Pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila disahkan oleh PPKI sebagai dasar negara dan pandangan hidup negara Republik Indonesia.

1. Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei 1945 - 1 Juni 1945)

Tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengajukan gagasan:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengajukan gagasan:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Mufakat dan Demokrasi
4. Musyawarah
5. Keadilan Sosial

Tanggal 1 Juni 1945 Soekarno mengajukan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara yang diberi nama Pancasila, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Lebih lanjut Soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosionasionalisme
2. Sosiodemokrasi
3. Ketuhanan Yang Berkebudayaan

Ketiga sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Ekasila, yaitu Gotong Royong. Tanggal 1 Juni ditetapkan dan diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional (Panitia Sembilan) yang juga anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas:
1. Pidato serta usul-usul mengenai asas dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945.
2. Agar BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar. Hukum dasar diberi nama Preambule.
3. Membentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumus Dasar Negara/Mukadimah Hukum Dasar. (Panitia Sembilan yang diketuai oleh Soekarno)

Anggota panitia sembilan terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota dengan rincian berikut:
1. Soekarno (ketua)
2. Mohammad Hatta (wakil ketua)
3. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
4. Mohammad Yamin (anggota)
5. KH Abdul Wahid Hasjim (anggota)
6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
8. Haji Agus Salim (anggota)
9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)

Panitia Sembilan menyusun sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan nama "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter" yang di dalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli 1945-17 Juli 1945)

Pada masa sidang kedua dibentuk:
1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (Ketua: Ir. Soekarno),
2. Panitia Pembelaan Tanah Air (Ketua: Raden Abikusno Tjokrosoejoso), 
3. Panitia Ekonomi dan Keuangan (Ketua: Drs. Mohammad Hatta).

Hasil dari sidang kedua adalah sebagai berikut.
1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang- Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi:

  • Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam). Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya.
  • Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan.
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik.
  • Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih.
  • Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, pada 7 Agustus 1945, Jepang membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya. PPKI berfungsi sebagai Komite Nasional Pembentuk Negara. PPKI melaksanakan beberapa sidang.

Hasil Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945
1. Mengesahkan UUD 1945.
2. Memilih dan mengangkat Soekamo menjadi Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
3. Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR.

Hasil Sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945
1. PPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 19 Agustus 1945.
2. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara.
3. Membentuk Pemerintahan Daerah. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur. Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Borneo.

Hasil Sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945


1. Membentuk Komite Nasional Indonesia.


2. Membentuk Partai Nasional Indonesia.


3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat.


Rumusan lima dasar negara yang sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.


1. Ketuhanan Yang Maha Esa.


2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.


3. Persatuan Indonesia.


4


Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.


5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


B. Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup


1. Pancasila Sebagai Dasar Negara


Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan sebagai dasar untuk penyelenggaraan negara. Artinya dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan yang istimewa dalam penyelenggaraan negara maupun hukum di Indonesia. Kedudukan istimewa yang dimaksud adalah sebagai kaidah negara yang fundamental, yaitu Pancasila menjadi sumber dari Undang-Undang Dasar 1945 maupun sebagai landasan dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah dalam penyelenggaraan negara.


Pancasila sebagai dasar negara mengharuskan pemerintahan untuk berpedoman pada Pancasila dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur serta memegang teguh cita-cita moral bangsa.


DPKTANGSEL


Jalur Resmi Lolos Tes CPNS 2024/2025 31


2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Pandangan Hidup


Sila Pancasila mempunyai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yaitu nilai-nilai Ketu- hanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Nilai-nilai tersebut sebagai ideologi yang bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku umum).


Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya adalah:


1. Sila-sila Pancasila memiliki makna yang dalam dan menunjukkan nilai yang umum


dan abstrak. 2. Nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia.


3. Pancasila yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.


Nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, maksudnya adalah:


1. Nilai Pancasila berasal dari bangsa Indonesia, sehingga budaya dan pengalaman sejarah bangsa Indonesia sebagai penyebab adanya nilai-nilai tersebut.


2. Nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia.


3. Nilai-nilai Pancasila di dalamnya terkandung nilai-nilai kerohanian.


Nilai-nilai Pancasila yang bersifat objektif dan subjektif tersebut dapat dimaknai sebagai pandangan hidup, sehingga nilai-nilai Pancasila tersebut berfungsi bagi bangsa Indonesia untuk menjadi landasan, menjadi dasar serta semangat bagi segala tindakan atau perbuatan dalam kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Selain itu juga sebagai sumber acuan dalam bertingkah laku dan bertindak dalam menentukan dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.


C. Pancasila sebagai Ideologi Negara


Secara harfiah ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, atau gagasan. Ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arahan dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.


Pada ideologi terkandung: prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara; dasar hidup berbangsa dan bernegara; arah dan tujuan dalam hidup berbangsa dan bernegara.


Sebuah ideologi dapat bertahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam masyarakat apabila ideologi itu memiliki 3 dimensi, yaitu:


1. Dimensi Realita, yaitu kemampuan sebuah ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup di masyarakat di mana ia lahir atau kenyataan saat awal kelahirannya.


2. Dimensi Idealisme, yaitu kemampuan sebuah ideologi dalam memberikan harapan-harapan kepada masyarakatnya untuk mewujudkan masa depan yang cerah melalui pembangunan.


3. Dimensi Fleksibilitas, yaitu kemampuan suatu ideologi dalam memengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.


Agar Pancasila mampu menampung aspirasi para pendukungnya untuk mencapai tujuan dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara maka ideologi tersebut haruslah bersifat dinamis, terbuka, dan antisipatif yang senantiasa mampu mengadaptasikan dirinya dalam perkembangan zaman. Inilah peranan penting ideologi bagi bangsa dan negara agar bangsa dapat mempertahankan


eksistensinya Secara kausalitas, Pancasila dibedakan menjadi dua macam, yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak langsung.


32


Seleksi Kompetensi Dasar


OMATARO

1. Asal Mula Langsung


Menurut Notonegoro, asal mula langsung adalah sebagai berikut.


a. Asal Mula Bahan (Kausa Materialis) → pada bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup.


b. Asal Mula Bentuk (Kausa Formalis) → Ir. Soekarno bersama Drs. Moh.Hatta serta anggota BPUPKI lainnya yang merumuskan dan membahas Pancasila terutama dalam hal bentuk, rumusan serta nama Pancasila.


c. Asal Mula Karya (Kausa Efisien) asal mula yang menjadikan Pancasila dari calon dasar negara menjadi dasar negara yang sah. Asal mula karyanya adalah PPKI sebagai pembentuk negara dan atas kuasa pembentuk negara yang mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah, setelah dilakukan pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan.


d. Asal Mula Tujuan (Kausa Finalis) → para anggota BPUPKI dan Panitia Sembilan termasuk Soekarno dan Hatta yang menentukan tujuan dirumuskannya Pancasila sebelum ditetapkan oleh PPKI sebagai dasar negara yang sah.


2. Asal Mula Tidak Langsung


Secara kausalitas, asal mula tidak langsung Pancasila adalah asal mula sebelum proklamasi kemerdekaan. Asal mula tidak langsung terdapat pada kepribadian serta dalam pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia dengan rincian berikut:


a. Unsur-unsur Pancasila sebelum secara langsung dirumuskan menjadi dasar filsafat negara, yaitu:


Nilai Ketuhanan.


Nilai Kemanusiaan.


Nilai Persatuan.


Nilai Kerakyatan.


Nilai Keadilan.


b. Nilai-nilai yang terkandung dalam pandangan hidup masyarakat sebelum membentuk negara, yaitu:


Nilai adat istiadat.


Nilai kebudayaan.


Nilai religius.


c . Asal mula tidak langsung Pancasila pada hakikatnya bangsa Indonesia sendiri


sebagai kausa materialis atau asal mula tidak langsung nilai-nilai Pancasila.


D. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional


Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak di mana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok masyarakat, dan nilainya bersifat instan.


Ciri-ciri:


Cita-cita sebuah kelompok bukan cita-cita yang hidup di masyarakat.


Dipaksakan kepada masyarakat.


Bersifat totaliter menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.


Tidak ada keanekaragaman baik pandangan maupun budaya, dan lain-lain.


Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada ideologi tersebut. Isi ideologi mutlak, konkret, nyata, keras, dan total.


Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak mutlak di mana nilainya tidak dipaksakan dari luar, bukan pemberian negara tetapi merupakan realita masyarakat itu.


Jalur Resmi Lolos Tes CPNS 2024/2025


Ciri-ciri:


Merupakan kekayaan rohani, budaya, dan masyarakat.


Nilainya tidak diciptakan oleh negara, tapi digali dari hidup masyarakat itu.


Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya menurut zamannya.


Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.


Menghargai keanekaragaman atau pluralitas sehingga dapat diterima oleh berbagai latar belakang agama atau budaya.


Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, sebab:


Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia seperti Ketuhanan. Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pemberian negara.


Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 1945, UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, dan lain-lain.


Memiliki nilai praktis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai praktis terkandung dalam kenyataan sehari-hari, yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi, gotong-royong, musyawarah, dan lain-lain.


1. Nilai-nilai yang Terkandung dalam Pancasila sebagai Ideologi Negara


Pancasila berisi lima nilai dasar yang fundamental yaitu nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan yang merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.


Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, nilai vital, nilai kebenaran (kenyataan), nilai estetis, nilai etis, maupun nilai religius.


Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal (berlaku di mana pun), sehingga dimungkinkan dapat diterapkan pada negara lain.


2. Karakteristik Pancasila


Karakteristik yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi negara, yang membedakannya dengan


ideologi-ideologi yang lain adalah:


Pertama, Tuhan Yang Maha Esa.


Kedua, penghargaan kepada sesama umat manusia apa pun suku bangsa dan bahasanya.


Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa.


Keempat, bahwa kehidupan kita dalam bermasyarakat dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi.


Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Karakteristik yang satu tidak dapat dipisahkan dari yang lain, karena Pancasila itu merupakan suatu kesatuan, keutuhan yang saling berkaitan. Namun demikian keseluruhan itu bernapaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.


34


Seleksi Kompetensi Dasar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Grade 8 Place Value, Ordering and Rounding Mathematics Cambridge [PDF]

Grade 7 Integers Mathematics Cambridge [PDF]

Materi dan Latihan Soal TWK Nasionalisme - CPNS 2026