Materi dan Latihan Soal TWK Negara dan Konstitusi - CPNS 2027
Assalamu'alaikum semua. Pada kesempatan kali ini saya akan share materi TWK tentang Negara dan Konstitusi ya. Selamat belajar :)
NEGARA DAN KONSTITUSI
A. Pengertian Negara
Nicollo Machiavelli yang merumuskan negara sebagai negara kekuasaan. Teori tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka, manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
Konsep pengertian negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain, antara lain:
- Roger H. Soltau → Negara adalah sebagai alat agency atau wewenang/authority yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Harold J. Lasky → Negara adalah merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat sah lebih agung daripada individu atau sekelompok.
- Mc. Iver → Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.
- Miriam Budiardjo → Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada perundang-undangannya melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Dari pengertian yang telah dapat disimpulkan bahwa semua negara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi:
- Wilayah
- Rakyat
- Pemerintahan
B. Konstitusi Indonesia
Pengertian hukum dasar meliputi dua macam, yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis (konvensi).
1. Hukum Dasar Tertulis (UUD 1945)
Rumusan UUD 1945 tertulis dan tidak mudah berubah. UUD 1945 menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut.
UUD 1945 bersifat singkat dan supel yang terdiri dari 37 pasal dimana pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Rumusannya jelas, merupakan sumber hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun mengikat warga negaranya.
- Bersifat singkat den supel, memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus dikembangkan menurut perkembangan zaman serta memuat hak asasi manusia (HAM)
- Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional.
- Peraturan hukum positif yang tertinggi, sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia
2. Hukum Dasar Tidak Tertulis (Konvensi)
Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Sifat-sifat konvensi adalah sebagai berikut:
- Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
- Tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan berjalan sejajar.
- Diterima oleh semua rakyat.
- Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD 1945.
Jadi, konvensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD 1945, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR. Konstitusi berasal dari bahasa Inggris 'Constitution' atau dari bahasa Belanda 'Constitutie' yang artinya adalah UUD 1945.
Sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 dibagi atas tujuh:
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)
- Sistem konstitusional
- Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat
- Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Kekuasaan kepala negara tidak tak-terbatas
Menurut penjelasan UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan jikalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah:
- Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
- Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
- Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
Latihan Soal TWK Negara dan Konstitusi
Lembaga kepresidenan dalam sistem pemerintah di Indonesia diatur dengan jelas dalam UUD 1945. Keberadaan lembaga itu sangat penting sehingga perlu diatur dalam konstitusi karena... (TWK 2023)
A. Pemerintahan di Indonesia tidak akan berjalan dengan efektif jika tidak ada presiden
B. Untuk menyesuaikan dengan demokrasi Pancasila yang dianut oleh Indonesia
C. Indonesia menganut sistem presidensial murni sehingga sehingga lembaga kepresidenan harus ada
D. Untuk melaksanakan kebijakan perlu ada eksekutor dalam suatu sistem pemerintahan
E. Dalam sistem trias politica perlu ada lembaga yang melaksanakan kekuatan eksekutif
Pembentukan Mahkamah Konstitusi melalui amandemen UUD 1945 merupakan kebutuhan untuk memperkuat check and balance dalam skema kekuasaan negara dengan wewenang utama pengujian UU. UU perlu diuji kesesuainnya dengan UUD 1945 sebagai prinsip konstitusionalisme karena... (TWK 2021)
A. Kekuasaan pembentukan UU di tangan legislatif
B. Rakyat dengan kedaulatannya berhak mengontrol wakilnya
C. Sebagai negara hukum, kekuasaan tertinggi di tangan Mahkamah Konstitusi
D. Presiden memegang kekuasaan eksekutif serta menjadi pihak dalam membuat UU
E. Pembuatan UU oleh legislatif dan eksekutif memerlukan persetujuaan konstituen dan MPR
Warga negara dan penduduk merupakan salah satu aspek penting yang diatur dalam UUD 1945 pasal 26. Alasan pentingnya perihal warga negara dan penduduk diatur dalam konstitusi adalah... (TWK 2021)
A. Agar jelas kedudukan, hak, dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
B. Seringkali terjadi perbedaan persepsi di masyarakat antara penduduk dan warga negara
C. Kedudukan warga negara dan penduduk menjadi lebih jelas dalam kehidupan berbangsa
D. Warga negara dan penduduk memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dalam kehidupan bernegara
E. Agar tidak terjadi saling klaim hak dan kewajiban anta warga negara dan penduduk
Berdasarkan UUD 1945, Mahkamah Agung mempunyai kewenangan di bidang kekuasaan kehakiman (Pasal 24 ayat (2)); mengadili pada tingkat kasasi (Pasal 24A ayat (1)); menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU; mengajukan tiga orang calon hakim agung dan hakim konstitusi untuk ditetapkan oleh Presiden; dan wewenang lain yang diberikan oleh UU. Salah satu wewenang lain yang dimaksud adalah...
A. Memberi pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi
B. Memberi pertimbangan hukum atas permohonan amnesti dan abolisi
C. Memberi pertimbangan hukum atas permohonan remisi dan asimilasi
D. Memberi pertimbangan hukum atas permohonan naturalisasi dan deportasi
E. Memberi pertimbangan hukum atas permohonan ekstradisi dan hasil politik
Dalam sejarah konstitusi di Indonesia, konstitusi pernah beberapa kali berubah. Pada tahun 1950, seiring bubarnya RIS, konstitusi yang digunakan adalah UUDS 1950. Alasan digunakannya UUDS 1950 saat itu sebagai konstitusi di Indonesia adalah...
A. Sebagai konstitusi sementara menunggu rampungnya konstitusi yang baru
B. Sebagai konstitusi yang menyempurnakan konstitusi terdahulu
C. Sebagai konstitusi yang isinya memuat peralihan dari negara serikat ke negara kesatuan
D. Sebagai konstitusi sementara sebelum UUD 1945 disahkan lagi
E. Sebagai konstitusi sementara sebelum dibentuknya lagi DPR yang baru
________________________________________
Sekian, semoga bermanfaat.
Materi selanjutnya: HAM
Materi sebelumnya: Demokrasi Indonesia
Komentar
Posting Komentar